Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hery Susanto Tersangka, Anggota DPR Minta Ombudsman Jaga Integritas

Hery Susanto Tersangka, Anggota DPR Minta Ombudsman Jaga Integritas
Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi tambang nikel dan langsung ditahan Kejaksaan setelah diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang.
  • Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan menegaskan pentingnya ORI menjaga integritas serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  • DPR menghormati proses hukum terhadap Hery, meminta asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi, serta mendesak ORI segera konsolidasi internal agar pengawasan pelayanan publik tetap optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi tambang nikel. Padahal Hery baru saja dilantik 6 hari lalu memimpin Ombudsman.

Khozin mengatakan, peristiwa ini menjadi pukulan sekaligus pelajaran penting bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Ia menekankan pentingnya ORI untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan mandatnya.

"Kami tentunya kaget & prihatin atas penetapan tersangka Ketua ORI yang baru dilantik beberapa hari lalu," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (17/6/2026).

1. Komisi II hormati proses hukum yang berjalan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).

Lebih lanjut, Khozin menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam kasus ini, mengingat proses hukum masih berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap Ketua ORI, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Legislator Fraksi PKB.

2. ORI diminta segera konsolidasi internal

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)

Di sisi lain, Khozin juga meminta ORI segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan kinerja lembaga tetap berjalan optimal. Ia menegaskan, proses hukum yang menjerat pimpinan tidak boleh mengganggu fungsi utama ORI dalam mengawasi pelayanan publik.

“Kami meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan ORI, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," ujar Khozin.

3. Hery Susanto tersangka gratifikasi tambang nikel

Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, hanya beberapa hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026).

Saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus, Hery terlihat mengenakan kaos berlogo PLN dan rompi tahanan Kejaksaan, dalam kondisi tangan diborgol. Ia dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah pengangkatannya sebagai Ketua Ombudsman.

Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus bermula dari permasalahan perusahaan PT TSHI terkait laporan hasil pemeriksaan PNBP atau denda oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka. Sebagai imbalan, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat sejumlah pasal terkait suap dan gratifikasi, dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More