Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sumatera Utara, Revanda Sitepu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Panggilan terhadap keduanya dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.
“Iya (Kajati dan Kasi Pidsus dipanggil Kejagung),” kata Harli saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, eks Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu mengaku belum mengetahui pasti kasus terkait pemeriksaan terhadap keduanya.
“Mungkin ada yang mau ditanya, kami juga belum tahu,” ujar Harli.
Diketahui, Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar pada Senin, 21 Juli 2025, menggantikan Mochammad Jeffry yang kemudian dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.
Namun, setelah sekitar enam bulan menjabat, posisi Revanda Sitepu sebagai Kajari Deli Serdang dikabarkan telah digantikan.
Rio Aditya, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, dipercaya mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin (26/1/2026) atas penunjukan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengaku belum menerima informasi terkait pemanggilan tersebut.
“Belum dapat info,” ujarnya singkat.
