Kasus Suami Bela Istri di Sleman, DPR Panggil Kapolres dan Kajari

- Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari terkait penetapan tersangka suami korban penjambretan.
- Publik kecewa karena penegakan hukum di Polres Sleman dan Kejari Sleman dianggap bermasalah dan tidak mengedepankan rasa keadilan.
- Ketua Komisi III DPR RI menegur keras Kasatlantas Polresta Sleman karena menyatakan penegakan hukum bukan soal kasihan.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan usai mengejar dua pelaku.
Keduanya hadir untuk memberikan penjelasan terhadap duduk perkara kasus ini, yang dikecam publik karena kedua institusi tersebut mengabaikan aspek keadilan dalam kasus ini.
"Sebenarnya ini kita kasat mata Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah Pak, kami juga marah," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman juga menegur keras Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, karena menyatakan penegakan hukum bukan soal tentang kasihan.
Padahal, dalam Pasal 3 KUHP versi terbaru telah menjelaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan.
"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan kasihan, saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR kecewa dalam penanganganan kasus ini yang jauh dari rasa keadilan. Ia mengingatkan kedua penegak hukum itu agar selalu mengedepankan nurani dalam penanganan kasus ini.
"Tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa. Kita sudah tahu dari media dan gampang mencernanya. Tapi saya ingatkan Pak, nggak usah lagi ngomong-ngomong normatif. Kami mgomong yang substantif dan kedepankan hati nurani Pak," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Sleman memfasilitasi restorative justice antara tersangka dan pihak keluarga jambret. Hogi menyambut gembira restorative justice ini. "Sudah mulai agak lega restorative justice seperti ini,” ungkap Hogi.
















