3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Mereka adalah eks Menkominfo Johnny G. Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Selain tiga orang itu, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate terungkap mencari cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata JPU.
Adapun terdakwa lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.
Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.
Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.
Sementara itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.