Johnny G Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti Kominfo

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, terungkap meminta fulus kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, sebesar Rp500 juta per bulan sekitar Januari-Februari 2021. Uang tersebut pun disetor Anang secara rutin sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan -Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Politikus Partai NasDem itu kemudian memerintahkan Anang agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, diberikan kepada Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam proyek ini, Johnny mengetahui progress pekerjaan BTS Kominfo melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021. Setiap rapat tersebut, ia menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang, yang isinya melaporkan pekerjaan BTS Kominfo mengalami keterlambatan rata-rata minus 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
“Namun Johnny tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021), yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi, dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata Jaksa.
Setelah mendapatkan laporan perkembangan tentang progress pekerjaan pada rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua pada 18 Maret 2022, yang pada pokoknya sampai pada Maret 2022, pekerjaan belum selesai.
Namun, Johnny malah meminta Anang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir 31 Maret 2022.