Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Ilustrasi Kejagung (istimewa)
  • Kejagung melalui Tim 9 memeriksa saksi dalam penyidikan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah; ATW, penasihat hukum afiliasi Don Ritto, hadir, sementara satu saksi mangkir.
  • Penyidik akan memanggil ulang saksi yang tidak hadir dan terus mendalami keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
  • Febrie ditetapkan tersangka TPPU terkait 74 kilogram emas dan Rp476 miliar, lalu ditahan 20 hari; ia menilai bukti perlu didalami dan menyebut prosesnya kriminalisasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memanggil dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna Mengatakan, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

“Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR (Don Ritto),” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Sedangkan seorang saksi lainnya mangkir dari panggilan Tim 9. Kejagung akan memanggil ulang saksi tersebutuntuk dimintai keterangannya.

“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article