Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa WNA Saksi Meringankan TPPU Don Ritto
Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa seorang WNA sebagai saksi meringankan yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
  • Tujuh orang dijadwalkan diperiksa pada 3 September 2026, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka.
  • Kejagung menyebut dugaan aliran Rp40 miliar menjadi tindak pidana asal, sedangkan pihak Febrie membantah penerimaan uang tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?
Vote Now
pekan lalu

Kejagung memeriksa seorang WNA sebagai saksi meringankan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Kamis (3/9/2026)

Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap WNA telah dilakukan pada pekan lalu.

hari ini (3/9/2026)

Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Febrie Adriansyah dan Nurman Herin diperiksa sebagai tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?
Vote Now
  • What?
    Kejagung memeriksa WNA sebagai saksi meringankan yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
  • Who?
    Kejagung, WNA, Febrie Adriansyah, Nurman Herin, Anang Supriatna, Tan Kian, dan Febri Diansyah terlibat dalam rangkaian pemeriksaan serta pernyataan perkara ini.
  • Where?
    Informasi aliran Rp40 miliar muncul dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Pemeriksaan WNA dilakukan pada pekan lalu. Kejagung menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang pada 3 September 2026.
  • Why?
    WNA diperiksa karena diajukan sebagai saksi meringankan oleh Febrie Adriansyah.
  • How?
    Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap WNA dan menjadwalkan tujuh orang, dengan Febrie Adriansyah serta Nurman Herin diperiksa sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?
Vote Now

Kejagung memeriksa seorang WNA yang diminta menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah. Anang Supriatna bilang pemeriksaannya sudah dilakukan pekan lalu. Hari ini, Febrie dan Nurman Herin juga hadir untuk diperiksa sebagai tersangka. Ada cerita uang Rp40 miliar, tetapi pihak Febrie bilang ia tidak menerimanya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?
Vote Now

Pemeriksaan terhadap saksi meringankan dan kehadiran sejumlah saksi dalam jadwal pemeriksaan memberi ruang bagi keterangan dari berbagai pihak untuk dicatat dalam proses hukum. Penegasan hakim bahwa praperadilan tidak menentukan kebenaran keterangan Tan Kian juga menjaga batas pemeriksaan pada tahap tersebut, sementara pihak Febrie dapat menyampaikan bantahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA itu dilakukan pada pekan lalu.

“Sudah (diperiksa) minggu lalu,” kata Anang saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).

Namun, Anang tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Anang pun membantah saat ditanya soal pemeriksaan WNA terkait dugaan aliran kripto.

“Tidak, tidak,” kata Anang.

1. Kejagung periksa Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa kembali Don Ritto pada Selasa (1/9/2026). Selain Don, Kejagung memeriksa tersangka Nurman Herin dan Tan Kian.

Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari ini (3/9/2026). Dua di antaranya adalah tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

“Kurang lebih tujuh orang, dua diantaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, itu saudara FA dan NH, yang lainnya adalah saksi-saksi. Dan terhadap yang dua sudah hadir, dan juga beberapa saksi sudah hadir,” kata Anang.

2. Kejagung sebut aliaran Rp40 miliar dari Tan Kian jadi tindak pidana asal

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung dalam kasus ini telah mengungkap bahwa dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari TPPU Febrie, Don dan Nurman.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.

3. Pihak Febrie bantah adanya aliran Rp40 miliar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)

Sementara itu, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar. Menurutnya, pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh.

"Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febrie.

Menurut Febrie, hakim praperadilan mengatakan bahwa ada bukti potongan keterangan Tan Kian yang mengatakan bahwa ia memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Feri. Namun, ia tak menyebut uang itu diberikan ke Febrie.

"Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

Bahkan, kata Febri, hakim praperadilan tidak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima uang atau tidak. Sebab, itu pengakuan satu sisi.

"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," ujarnya.

Ikuti perkembangan pemeriksaan Febrie Adriansyah

Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?

See More
Ya, mengikuti
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak mengikuti

Curated For You

Editorial Team

Related Article