Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung praktik jual beli keadilan restoratif atau restorative justice, termasuk di dalamnya terkait kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi dan pemahaman kepada masyarakat agar pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) demi penegakan hukum humanis tidak tercoreng dengan pemberitaan yang minor dan tendensius walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).