Kejagung Sita 4 Box Dokumen dari Penggeledahan di KLHK

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, terdapat barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
“Tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2024).
Dalam kasus ini telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai 2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.