Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang senilai Rp565 miliar disita oleh Kejagung dalam kasus impor gula (IDN Times / Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita Rp565,3 miliar terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penyitaan ini bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Puluhan tumpuk uang pecahan seratus ribu rupiah ini adalah uang yang disita atas dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Secara rinci, nominal uang yang disita itu adalah Rp565.339.071.925,25.

Editorial Team

Tonton lebih seru di