Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian BUMN Respons Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Kementerian BUMN buka suara terkait dugaan kasus korupsi di Pertamina
  • Kejaksaan Agung tetapkan empat anggota direksi Pertamina sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal  penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat anggota direksi anak usaha atau subholding Pertamina sebagai tersangka. 

Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri  Violla mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dengan PT Pertamina (Persero) mengenai perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut. Namun untuk komunikasi langsung antara Kementerian BUMN dan Kejagung belum dilakukan. 

"Sejauh ini komunikasi yang terjalin baru antara Kementerian BUMN dengan Pertamina-nya," ujar Putri ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

1. Kementerian BUMN enggan jelaskan detail dugaan korupsi tata kelola migas

Gedung Pertamina. (dok. Pertamina)

Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait langkah dan upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah tersebut.

"Maaf, kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi. Nanti kalau andai kata memang sudah ada informasi terbaru, kita akan sampaikan ke teman-teman," ujar  Putri.

2. Pertamina hormati putusan Kejagung

Kejagung umumkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait proses hukum yang tengah berlangsung.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso  dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

3. Pertamina komitmen jalankan bisnis dengan prinsip GCG

Terminal LPG Bima di Nusa Tenggara Barat. (dok. Pertamina)

Pertamina menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan aparat berwenang dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang," ujar Fadjar.

Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan memastikan operasionalnya sejalan dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.

"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ucap Fadjar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us