Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp1 miliar dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah kejagung menggeledah PT AKT terkait kasus korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," ujar Syarief dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026).
