Samin Tan Terus Menambang Batu Bara meski Izin PT AKT Dicabut 2017

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PT AKT tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal sejak izin PKP2B dicabut pada 2017 hingga 2025, bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Kerugian negara masih dihitung oleh BPKP, sementara Samin Tan ditahan selama 20 hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai dengan 2025.
Dalam kasus ini, PT AKT melakukan pertambangan batu bara tanpa izin karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut sejak 2017.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dinyatakan secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah.
“Dengan bekerja sama yaitu dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” kata Syarief.
Adapun untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Dan pada saat ini, tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa, yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

















