Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Tambang Samin Tan

Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025. (Dok. Kejagung)
Intinya Sih
  • Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
  • Penyidik menemukan adanya kerja sama antara Samin Tan dan penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan, meski identitas pejabat terkait belum diungkap.
  • Samin Tan diduga tetap menambang dan menjual hasil tambang secara ilegal setelah izin PT AKT dicabut pada 2017, menyebabkan kerugian negara yang masih dihitung BPKP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan (ST) selaku beneficial ownership PT AKT sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan penggeledahan di Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya. Untuk saat ini belum, tapi sudah ada proses ke sana,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT, masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum, sampai dengan 2025, meskipun izin PT AKT telah dicabut sejak 2017.

“ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Dan pada saat ini, tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa, yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More