Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Izin Operasional Tambang PT AKT

- Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
- PT AKT diduga tetap menambang dan menjual hasil tambang secara ilegal setelah izin PKP2B dicabut pada 2017, bahkan menjadikan lahan tambang sebagai jaminan utang tanpa izin pemerintah.
- Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara BPKP masih menghitung total kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025.
Dalam kasus ini, PT AKT melakukan pertambangan batubara tanpa izin, karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut sejak 2017, dan menjadikan lahan tambang sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan penggeledahan di Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Kemudian pada hari ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST dalam perkara tersebut,” kata Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menjelaskan, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT, masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah, dan melawan hukum sampai dengan 2025, meskipun izin PT AKT telah dicabut sejak 2017.
“ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” ujarnya.
Sedangkan, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Dan pada saat ini, tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa, yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

















