Jakarta, IDN Times - Aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya disita Kejagung. Adapun aset miliknya yang disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mencapai Rp20 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.