Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tercatat menangani 352.902 perkara sepanjang 2022. Baik itu penangan perkara yang menarik perhatian publik, maupun pelaksanaan restorative justice.
"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).