Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah AW selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016-2020), AP, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk Fd, BP, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, A, Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).