Fadjroel dan Badrodin Haiti Tak Lagi Jadi Komisaris Waskita Karya

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir merombak jajaran dewan komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Berdasarkan keputusan RUPS, Badrodin Haiti dan M Fadjroel Rachman tak lagi menduduki jabatannya yang masing-masing adalah komisaris utama dan komisaris.
Seperti diketahui, Badrodin Haiti merupakan mantan Kapolri periode 2015–2016. Sedangkan Fadjroel sempat menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak 2019 hingga pertengahan 2021, hingga akhirnya ditunjuk menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan.
Melalui RUPST tersebut, Waskita mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas 10 mata acara rapat yang diusulkan, termasuk persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus perseroan.
1. Jajaran dewan komisaris dan direksi terkini

Dengan hasil keputusan RUPST maka susunan pengurus perseroan menjadi:
Komisaris
- Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko
- Komisaris Independen : Muhammad Salim
- Komisaris Independen : Muradi
- Komisaris : T. Iskandar
- Komisaris : Dedy Syarif Usman
- Komisaris : Ahmad Erani Yustika
- Komisaris : I Gde Made Kartikajay
Direksi
- Direktur Utama : Destiawan Soewardjono
- Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Wiwi Suprihatno
- Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Mursyid
- Direktur Pengembangan Bisnis : Septiawan Andri Purwanto
- Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya
- Direktur Operasi II : Bambang Rianto
- Direktur Operasi III : Warjo
2. Waskita perolehan kontrak Rp8,13 triliun hingga Mei

Corporate Secretary, Novianto Ari Nugroho, mengatakan perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp8,13 triliun hingga Mei 2022, naik 321,43 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp 2,23 triliun.
Perolehan NKB bersumber dari proyek swasta sebesar 53,23 persen, proyek pemerintah sebesar 35,98 persen, dan pengembangan bisnis anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen.
"Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 40,84 persen, anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen, gedung sebesar 22,55 persen, EPC sebesar 7,82 persen, serta segmen sumber daya air (SDA) sebesar 8,19 persen,” katanya, dikutip IDN Times dari siaran pers, Jumat (17/6/2022).
3. Waskita dapat persetujuan untuk memperoleh pinjaman

Perusahaan konstruksi milik negara itu mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan lembaga keuangan bank maupun bukan bank dan masyarakat dengan penjaminan pemerintah. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Disamping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja diantaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah, dalam hal ini yaitu Kementerian BUMN melalui suratnya No. S 171/MBU/Wk2/06/2022 tentang tanggapan atas laporan capaian kinerja menyatakan apresiasi kinerja komisaris, direksi dan insan waskita” tambah Novianto.