Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah di Kejagung, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru di kasus tindak pidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. 

“Ditetapkan PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan PT VIP sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup di kasus yang menyeret Harvey Moeis Cs itu kepada lima korporasi tersebut.

“Kerugian lingkungan hidup akan kita bebankan ke perusahaan tersebut,” kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di