Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi di Kasus Timah Harvey Moeis Cs

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah di Kejagung, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru di kasus tindak pidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Ditetapkan PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan PT VIP sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup di kasus yang menyeret Harvey Moeis Cs itu kepada lima korporasi tersebut.
“Kerugian lingkungan hidup akan kita bebankan ke perusahaan tersebut,” kata dia.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us