Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus korupsi timah dan importasi gula.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan bos pendengung alias buzzer sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan alat bukti cukup.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.