Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketika tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
Kemudian, seorang perantara, Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG.
“Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025,” kata Harli, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula ketika Kemenhan melalui Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG pada 1 Juli 2016.
Keduanya menandatangani perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS.
Akibat kasus ini, Kemenhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP). Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493.