Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) (Dok Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Meirizka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Senin (11/4/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi penyidik menemukan bukti yang cukup yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung.

Perkara dugaan suap ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Editorial Team

Tonton lebih seru di