Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei sebagai tersangka TPPU terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit.
  • Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025, sementara Marcella ditetapkan pada 23 April 2025 karena ada keterkaitan dengan aset yang dimiliki para tersangka.
  • Kejagung juga membuka peluang menjerat beneficial owner atau penerima manfaat dalam kasus ini serta akan memilah barang bukti yang berkaitan dengan TPPU ketiga tersangka.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di