Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (5/5/2025).