Jakarta, IDN Times - Setelah sempat diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Satriawan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta pada Rabu (21/8) mendatangi gedung institusi antirasuah. Namun, ia tidak datang seorang diri dan menyerahkan diri. Ada beberapa petinggi dari Kejaksaan Agung yang ikut mendampingi.
Mereka adalah Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S. Maringka, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Muhammad Yusni. Peristiwa ini seolah mengingatkan publik ketika mereka turut mengantarkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Agus Winoto pada (30/6) lalu.
"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka, jaksa SSL (Satriawan) yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Yogyakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada siang tadi.
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 12:40 WIB. Lalu, apa tindakan dari Kejakgung terhadap dua jaksa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu?