Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
“(AMD dan SW) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
Kedelapan tersangka itu yaitu Eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD), Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW), Mantan Direktur Keuangan PT Asabri (BE), Direktur Asabri (HS), Kadiv Investasi Asabri (IWS), Direktur Utama PT Prima Jaringan (LP), Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) (BT), dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) (HH).