Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Gelar RDPU Saat Reses
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

  • Pembahasan tetap dilakukan saat masa reses melalui RDPU untuk menyerap aspirasi publik.

  • Habiburokhman menyebut RUU ini telah diusulkan sejak 2008 dan kini dikebut setelah pembahasan RUU KUHP selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju RUU Perampasan Aset dikebut hingga Desember 2026?
Vote Now
2008

RUU Perampasan Aset telah diusulkan sejak 2008.

periode 2024-2029

Komisi III sebelumnya memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Setelah regulasi itu selesai dibahas, Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

tahun 2024

Habiburokhman menyebut Komisi III pada periode ini pertama kali mempercepat pembahasan KUHP.

Rabu (23/9/2026)

Habiburokhman menyampaikan Komisi III akan memaksimalkan masa reses untuk RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

15 Desember 2026

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset diketuk dalam rapat paripurna.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju RUU Perampasan Aset dikebut hingga Desember 2026?
Vote Now
  • What?
    Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan dalam rapat paripurna.
  • Who?
    Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
  • Where?
    Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
  • When?
    Target pengesahan pada 15 Desember 2026. Habiburokhman menyampaikan hal itu pada Rabu (23/9/2026).
  • Why?
    Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah RUU KUHP selesai dibahas.
  • How?
    Komisi III menggelar RDPU pada masa reses untuk menyerap aspirasi publik selama sekitar delapan hari kerja, dengan kemungkinan hingga malam hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju RUU Perampasan Aset dikebut hingga Desember 2026?
Vote Now

Komisi III DPR sedang membahas aturan tentang Perampasan Aset. Habiburokhman bilang mereka akan bekerja keras dan mendengar masukan orang-orang saat masa reses. Ada sekitar delapan hari kerja untuk RDPU, bahkan bisa sampai malam. Mereka menargetkan aturan itu diketuk di rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju RUU Perampasan Aset dikebut hingga Desember 2026?
Vote Now

Pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan pada masa reses melalui RDPU yang ditujukan menyerap aspirasi masyarakat. Alokasi sekitar delapan hari kerja menunjukkan adanya ruang bagi masukan publik dalam proses pembahasan. Komisi III juga menyatakan akan memaksimalkan waktu tersebut sebelum pengambilan keputusan di DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju RUU Perampasan Aset dikebut hingga Desember 2026?
Vote Now

Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikebut hingga ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna (rapur) pada 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Bahkan, pembahasan akan tetap dilakukan saat masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Yang jelas kami all out super prioritas bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam, sampai malam penyerapan aspirasinya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

1. Komisi III maksimalkan masa reses untuk serap aspirasi

Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman ketika memimpin sidang. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Habiburokhman mengatakan, terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang yang akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset.

Waktu tersebut, kata dia, akan dimaksimalkan agar proses pembahasan tetap berjalan. Komisi III bahkan membuka kemungkinan kegiatan penyerapan aspirasi berlangsung hingga malam hari.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Komisi III mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan di DPR.

2. Habiburokhman sebut 65 persen anggota Komisi III baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

Habiburokhman juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008 baru kembali dibahas secara intensif saat ini. Dia meminta kinerja DPR tidak digeneralisasi dari satu periode ke periode lainnya. Sebab, menurutnya, sekitar 65 persen anggota Komisi III DPR saat ini merupakan anggota baru.

“Kalau kita membahas kinerja DPR menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru. Kemudian struktur AKD di Komisi III juga berubah 100 persen,” ujarnya.

Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset memang telah diusulkan sejak 2008. Namun, anggota Komisi III pada periode saat ini belum menjadi bagian dari lembaga legislatif ketika usulan tersebut pertama kali diajukan.

3. Setelah KUHP rampung, RUU Perampasan Aset dikebut

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. Istimewa)

Habiburokhman mengatakan, Komisi III pada periode 2024-2029 sebelumnya memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Setelah regulasi tersebut selesai dibahas, Komisi III kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Makanya ketika kami masuk periode ini tahun 2024 pertama kami gas itu KUHP. Karena KUHP diusulkan sejak awal reformasi. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana. Begitu KUHP selesai setahun lebih langsung kita gas,” kata dia.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan bertanggung jawab atas proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada periode DPR saat ini.

“Insyaallah dan kami pastikan Desember (tanggal) 15 kita sudah ketuk di Paripurna,” kata Habiburokhman.

Ikut pilih pendapatmu soal pembahasan RUU

Setuju RUU Perampasan Aset dikebut hingga Desember 2026?

See More
Setuju dikebut
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Perlu lebih banyak waktu

Curated For You

Editorial Team

Related Article