Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikebut hingga ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna (rapur) pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Bahkan, pembahasan akan tetap dilakukan saat masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Yang jelas kami all out super prioritas bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam, sampai malam penyerapan aspirasinya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
