RUU Perampasan Aset, Sekolah-RS yang Terima Aliran Korupsi Bisa Disita Negara

- Habiburokhman mengusulkan fasilitas sosial dari aset tindak pidana korupsi tetap berfungsi untuk masyarakat meski dokumennya atas nama negara.
- Komisi III DPR RI menyoroti potensi abuse of power dan mendorong penguatan pengawasan penegak hukum.
- RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok di paripurna paling lambat 15 Desember 2026, sementara draf belum dibuka ke publik.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti penggunaan uang korupsi untuk fasilitas sosial, seperti pondok pesantren, rumah sakit, dan yayasan. Parlemen menerima usulan agar fasilitas yang mendapat aliran uang korupsi itu bisa disita penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (14/9/2026). Menurut dia, aset-aset tersebut tetap dapat disita, dengan memaksimalkan fungsinya untuk masyarakat. Dokumen fasilitas sosial yang disita bisa tercatat atas nama negara.
"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat. Ada usulan. Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya," kata Habiburokhman dalam rapat.
"Ya, mungkin dokumennya udah bukan atas nama yayasan apa tapi udah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," tambah dia.
1. DPR wanti-wanti abuse of power oleh penegak hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol) Habiburokhman juga mewanti-wanti risiko munculnya abuse of power para penegak hukum dalam arsitektur RUU Perampasan Aset. Sebab, banyak keluhan dari masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset justru dimanfaatkan untuk membungkam masyarakat yang kritis, alat untuk memukul lawan politik, hingga memperkaya penegak huku.
Oleh karena itu, politikus Gerindra itu menegaskan, fungsi pengawasan terhadap penegak hukum harus diperkuat dalam RUU Perampasan Aset.
"Karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," kata dia.
2. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Dasco mengatakan, DPR terus membuka ruang partisipasi dan pengawasan sepanjang proses pembahasan RUU tersebut.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
3. Alasan draf RUU Perampasan Aset belum dibuka ke publik

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak awal tahun ini, tetapi draf rancangan beleid itu belum juga dibuka ke publik. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih belum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Cucun mengeklaim, membuka draf RUU Perampasan Aset sebelum pembahasannya tuntas justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Politikus PKB itu, mengatakan, DPR masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum menghasilkan rumusan akhir RUU Perampasan Aset. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan UU baru.
"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata dia.
Menurutnya, publikasi draf yang belum melalui proses perapihan justru dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," ujar Legislator PKB itu.





















