Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.
"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).