Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi alat berat. IDN Times/Daruwaskita

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada anggaran 2015. Pada tahun terebut, DKI Jakarta masih dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka, dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/7/2022).

1. Dua tersangka disebut berasal dari swasta dan Dinas Bina Marga DKI

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Ashari menjelaskan, berdasarkan penyidikan disebutkan pada 2015 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan, berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32. Pengadaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp36,1 miliar.

"Tersangka HD adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) yang bertindak selaku pihak pertama, mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah direktur perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang dan jasa," kata dia.

2. Modus dugaan korupsi terungkap dalam penyidikan

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penyidikan, kata Ashari, ditemukan fakta folding crane ladder yang dikirimkan tersangka IM bukan merek PAKKAT dari Amerika, melainkan merek HYVA dari PT. HYVA INDONESIA. IM mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek PAKKAT dari Amerika.

Sementara itu, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan tersangka IM.

"Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP," kata Ashari.

3. Perbuatan para tersangka diduga rugian negara Rp13,67 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara Rp13,67 miliar. Meski begitu, Ashari menyebut, kedua tersangka belum ditahan.

HD dan IM disebut melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editorial Team