Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada anggaran 2015. Pada tahun terebut, DKI Jakarta masih dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka, dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/7/2022).