Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Terima Permintaan Kejagung soal Penahanan Febrie Jumat Pagi

KPK Terima Permintaan Kejagung soal Penahanan Febrie Jumat Pagi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ely Kusumastuti menyebut, penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK berdasarkan surat permintaan Kejagung pada Jumat (24/7/2026) pagi.

"Dari pagi kita sudah menerima untuk permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di Gedung KPK, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ely, penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Ely menyebut, surat permintaan penahanan Febrie dari Kejagung juga telah dilaporkan ke pimpinan KPK.

"Jadi kami bisa persiapan itu sudah. Ya. Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.

Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More