Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Lebih Nyaman

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Kejaksaan Agung menilai rumah tahanan di KPK lebih nyaman buat Febrie. Apalagi, Febrie dinilai banyak menangani kasus besar selama menjabat Jampidsus.
“Mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal,” kata Rudi di Kejagung, Jumat (25/7/2026).
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” lanjutnya.
Febrie telah ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” imbuhnya.







