Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Febrie akan ditahan selama 20 hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatkan, Febrie ditahan di Rutan KPK berdasarkan surat permintaan Kejagung. Semua mekanisme penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penyidik.
“Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Budi menyebut, KPK sudah menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara intens dalam kasus ini sejak awal. KPK menjalin komunikasi intens dengan Kejagung, dalam pemantaun hingga permintaan informasi tentang perkembangan penanganan perkara.
“Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA (Febrie Adriansyah)," kata dia.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.
Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.







