Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di Universitas Gunadarma jadi perhatian belakangan ini usai pelaku mengalami persekusi. Korban berinisial NWS (18) juga dikatakan sudah mencabut laporannya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dalam penanganan kasus ini harus dilihat pasal apa yang digunakan oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Kalau memakai pasal 6 huruf a UU TPKS yang delik aduan, maka kalau tidak diadukan kepolisian tidak boleh mengusut. Begitu juga kalau kalau pengaduan dicabut," kata dia kepada IDN Times, Senin (19/12/2022).