Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KSPI Pastikan Tak Akan Gelar Demo Pada 27 Agustus Nanti

KSPI Pastikan Tak Akan Gelar Demo Pada 27 Agustus Nanti
Massa aksi demo buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). (Dok. IDN Times/Regina Sofya)
  • KSPI memastikan tidak ikut demonstrasi 27 Agustus 2026 dan, bersama Partai Buruh, tidak akan menggelar aksi besar sepanjang Agustus hingga September.
  • Gerakan buruh mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar outsourcing dibatasi untuk cleaning service, catering, keamanan, dan pengemudi, serta penghapusan pajak manfaat JHT.
  • KSPI dan Partai Buruh menuntut pelaksanaan putusan MK tentang pesangon PHK serta percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan baru tanpa dipaksakan demi tenggat waktu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tak akan gelar dan ikut demo pada 27 Agustus 2026 nanti. Secara umum, Agustus mereka tak akan menggelar demo.

"KSPI tidak ikut demo besok (27 Agustus). Ada (tetap demo), tetapi tidak digelar pada Agustus ini," ujar Tim Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada IDN Times.

  1. 1. Tegaskan tak ada aksi besar-besaran Agustus dan September

    WhatsApp Image 2025-09-24 at 13.37.39 (8).jpeg
    Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)

    Presiden Partai Buruh sekaligus petinggi KSPI, Said Iqbal, juga memastikan bahwa KSPI, bersama Partai Buruh, tak akan menggelar aksi besar-besaran selama Agustus sampai September 2026.

    "KSPI dan Partai Buruh dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut (yang diangkat Partai Buruh dan KSPI) direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran," ujar Said.

  2. 2. Apa empat tuntutan yang digelorakan KSPI dan Partai Buruh?

    WhatsApp Image 2025-09-24 at 13.21.20.jpeg
    Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Amin Rakil)

    Said mengatakan, saat ini memang terdapat empat isu utama yang jadi fokus perjuangan gerakan buruh. Hal-hal itu berkaitan dengan kesejahteraan buruh dan pekerja di Indonesia.

    "KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah dapat diterbitkan pada bulan Agustus ini," kata Said.

  3. 3. Berikut empat tuntutan dari KSPI dan Partai Buruh

    WhatsApp Image 2025-09-24 at 13.37.39 (7).jpeg
    Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)

    Ada isu empat tuntutan dari KSPI dan Partai Buruh. Isu pertama soal revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.Revisi tersebut harus mempertegas bahwa outsourcing hanya dapat diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, catering, security, dan driver.

    Isu kedua adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan pekerja.

    Agenda ketiga adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon pekerja yang mengalami PHK. Said Iqbal menegaskan tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggunakan ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Pemerintah perlu terus melakukan intervensi kebijakan guna mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan agar pembahasannya tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More