Demo 27 Agustus, Tak Semua Ojol Ikut Turun Aksi di Depan Gedung DPR

- Koalisi Ojol Nasional tidak ikut demo 27 Agustus 2026 di DPR karena menggelar roadshow edukasi di sembilan kota Jawa, mencakup 295 komunitas pengemudi.
- Roadshow KON membahas penjagaan kambtibmas, pengawalan Perpres 27/2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, serta edukasi klasifikasi ojol sebagai UMKM bagi seluruh pengemudi di daerah kunjungan.
- SPAI akan berdemo menolak klasifikasi ojol sebagai UMKM dan menuntut keadilan bagi Affan Kurniawan; organisasi ini membebaskan pengemudi memilih ikut aksi atau tetap bekerja.
Jakarta, IDN Times - Demonstrasi di depan gedung DPR yang bakal digelar pada Kamis (27/8/2026) bakal diikuti berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok ojek daring. Namun, tak semua asosiasi ojol akan ikut turun berunjuk rasa.
Salah satu asosiasi yang memutuskan tidak turun demo adalah Koalisi Ojol Nasional (KON). Ketua Presidium KON, Andi Kristianto, mengatakan alasan mereka tak turun aksi berunjuk rasa, lantaran sedang melakukan roadshow ke sembilan kota di Pulau Jawa, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ojek daring.
"Koalisi Ojol Nasional (KON) tidak ikut serta dalam aksi 27 Agustus 2026. Saat ini, KON sedang melaksanakan roadshow ke sembilan kota di Pulau Jawa untuk edukasi dan sosialisasi," ungkap Andi kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (26/8/2026).
KON menaungi 295 komunitas mitra pengemudi ojek daring. Pada 2025, KON ikut disorot karena salah satu anggotanya ikut bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres. Pemanggilan driver ojol ke Istana Wapres dilakukan Gibran di tengah-tengah kemarahan pengemudi ojol, usai tewasnya salah satu pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akibat dilindas mobil rantis kepolisian.
Sembilan kota yang disambangi KON yaitu Bandung, Cirebon, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Malang, Solo, Yogyakarta, dan Semarang.
1. KON ikut mengedukasi ojol diklasifikasikan sebagai UMKM

Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristianto ketika berbincang dengan IDN Times di Pulo Gadung, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi) Lebih lanjut, ada beberapa poin yang dibawa KON dalam roadshow di sembilan kota di Pulau Jawa. Pertama, agar para pengemudi ojol menjaga kambtibmas. Kedua, mengawal Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online dan ketiga edukasi tentang ojol diklasifikasikan ke dalam UMKM.
"Kegiatan ini dilakukan atas dasar inisiatif komunitas tanpa sponsor dari pihak mana pun," kata Andi.
Andi menyebut yang dijadikan sasaran edukasi tidak terbatas kepada pengemudi ojol yang tergabung dalam KON, tetapi semua ojol yang ada di daerah yang disambangi.
"Sasaran edukasi ini bukan hanya ke komunitas atau aliansi yang bergabung atau terafiliasi dengan KON. Seluruh kawan yang notabene sebagai mitra driver ojol di wilayah atau daerah yang kami sambangi akan kami edukasi," tutur dia.
2. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia akan berdemo

Gerakan Pangan Murah, pembagian 600 paket sembako untuk ojol di Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey) Berbeda dengan sikap KON, komunitas ojol dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memutuskan turun untuk ikut berunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR. Tuntutan yang akan dibawa SPAI salah satunya menolak ojol dimasukan ke dalam klasifikasi UMKM.
"Iya, kami akan ikut berdemo pada Kamis esok. Kami akan menyuarakan untuk menolak ojol jadi UMKM," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (26/8/2026).
Selain menolak ojol diklasifikasikan sebagai UMKM, SPAI mengatakan juga akan menuntut keadilan bagi koleganya Affan Kurniawan.
"Pasti ada poin tuntutan untuk keadilan bagi Affan selain menolak ojol dijadikan UMKM," tutur dia.
Ketika ditanyakan apakah akan ada sweeping bagi pengemudi ojol yang memutuskan tetap bekerja, Lily memberikan kebebasan.
"Kawan-kawan bebas memilih. Mau ikut berjuang atau tetap narik," tutur dia.
3. SPAI menolak keras ojol diklasifikasikan sebagai pengusaha UMKM

Demo ojek online (ojol) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) (dok. Istimewa) Sementara, sejak awal SPAI menolak ojol diklasifikasikan sebagai UMKM. Poin tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi online. Menurut SPAI, penetapan status ojol sebagai UMKM bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2026.
"Dari sini sudah jelas bahwa Perpres ini mencakup semua Pekerja Transporasi Online, seperti ojol, taksol, dan kurir," ungkap Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.
"Jadi di Perpres sama sekali tidak ada tujuan menjadikan ojol sebagai pengusaha UMKM yang tiba-tiba diklaim oleh Menteri UMKM," tutur dia.
Lily menyebut upaya menjadikan ojol sebagai pengusaha UMKM telah dilakukan sejak 2025. Namun, belum terealisasi pada tahun tersebut.
Selain itu, Lily menjelaskan peralihan menjadi pengusaha UMKM bertentangan dengan program Bonus Hari Raya (BHR) yang sudah dilakukan dua tahun terakhir. Program tersebut masuk dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang menjadi bukti pengemudi berada di bawah hukum ketenagakerjaan.
"Jadi istilah pelaku transportasi online adalah permainan kata-kata. Padahal Perpres ini jelas mengatur Pekerja Transportasi Online, dan itu sudah sangat terang benderang artinya dan tidak bisa diartikan lain," imbuhnya.

















