KPK Ralat Jadwal Pemeriksaan Anggota DPRD-Kadis PUPR Bengkulu

- KPK meralat jadwal pemeriksaan saksi dugaan korupsi proyek di Pemkot Bengkulu yang dirilis pada Rabu (26/8/2026).
- Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta dipanggil sebagai saksi, menggantikan keterangan awal yang mencantumkan Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni.
- Penyidikan turut mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan rumah, serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat jadwal pemeriksaan saksi dugaan korupsi yang telah dirilis pada Rabu (26/8/2026).
Awalnya, KPK menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Namun, keterangan tersebut diubah sekitar empat jam setelah dirilis.
KPK memanggil dua saksi, yakni pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo dan ASN Dinas PUPR Bengkulu bernama Hendra Okta.
"Pemeriksaan saksi hari ini (26/8/2026), untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu saudara EBS selaku pihak swasta dan saudara HO selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
1. KPK sebelumnya sebut Kadis PUPR-Anggota DPRD Bengkulu dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah memanggil tiga saksi yakni Noprisman, Vinna Ledy Anggraheni, dan Eno Bowo Susilo. Namun, hanya Eno Bowo Susilo yang benar.
Para saksi tersebut dipanggil terkait dugaan korupsi suap proyek di Pemkot Bengkulu.
2. Kasus di Bengkulu terungkap karena perkara Rejang Lebong

Bukti kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Perkara di Pemkot Bengkulu terungkap setelah KPK mengusut dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Pihak swasta tersebut diduga juga melakukan hal serupa ke pejabat di Pemkot Bengkulu. Namun, belum ada sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
3. KPK geledah rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa saksi dan melakukan sejumlah penggeledahan. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny.
Ada sejumlah bukti yang disita KPK dari serangkaian penggeledahan itu seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.















