Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Partai Buruh Tak Gelar Aksi Besar Agustus Sampai September 2026

Partai Buruh Tak Gelar Aksi Besar Agustus Sampai September 2026
Demo buruh dalam rangka May Day di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5/2025). IDN Times/Ardiansyah Fajar
  • Partai Buruh memastikan tidak menggelar aksi besar pada Agustus–September 2026, selama empat tuntutan mereka direspons baik oleh pemerintah dan DPR RI.
  • KSPI juga tidak akan ikut demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dan menyatakan secara umum tidak menggelar demo sepanjang Agustus.
  • Empat agenda buruh mencakup pembatasan outsourcing, penghapusan pajak JHT, pelaksanaan putusan MK soal pesangon PHK, serta pembahasan UU Ketenagakerjaan baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya tak ada rencana melakukan aksi besar-besaran pada Agustus sampai September 2026. Mereka fokus pada empat agenda utama.

"Partai Buruh dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut (yang diangkat Partai Buruh dan KSPI) direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran," ujar Said dalam keterangan resmi.

  1. 1. KSPI juga tegaskan tak ada aksi pada 27 Agustus

    Demo Buruh.jpg
    Massa aksi demo buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). (Dok. IDN Times/Regina Sofya)

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tak akan menggelar dan ikut demo pada 27 Agustus 2026. Secara umum, mereka tak akan menggelar demo pada Agustus.

    "KSPI tidak ikut demo besok (27 Agustus). Ada (tetap demo), tetapi tidak digelar pada Agustus ini," ujar Tim Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada IDN Times.

  2. 2. Ada empat tuntutan yang dibawa Partai Buruh dan KSPI

    WhatsApp Image 2025-09-24 at 13.37.39 (7).jpeg
    Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)

    Said mengatakan, saat ini memang terdapat empat isu utama yang jadi fokus perjuangan gerakan buruh. Hal-hal itu berkaitan dengan kesejahteraan buruh dan pekerja di Indonesia.

    "KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah dapat diterbitkan pada bulan Agustus ini," kata Said.

  3. 3. Empat agenda Partai Buruh dan KSPI yang sedang diperjuangkan

    WhatsApp Image 2025-09-24 at 13.21.20.jpeg
    Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Amin Rakil)

    Ada empat agenda tuntutan dari KSPI dan Partai Buruh. Isu pertama soal revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.Revisi tersebut harus mempertegas outsourcing hanya dapat diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, catering, security, dan driver.

    Isu kedua adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan pekerja.

    Agenda ketiga adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon pekerja yang mengalami PHK. Said Iqbal menegaskan tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggunakan ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Pemerintah perlu melakukan intervensi kebijakan untuk mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan agar pembahasannya tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More