Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Mubahalah

Jakarta, IDN Times - Keluarga korban enam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 tol Jakarta-Cikampek menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan jajarannya untuk melakukan mubahalah.
Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, agar Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
"Sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, kami dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI dengan ini menyampaikan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu,” kata Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI Abdullah Hehamahua melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2021).
1. Keluarga korban yakin bahwa anak mereka tidak memiliki senjata api
Abdullah menjelaskan, ajakan mubahalah tersebut akan diadakan pada Rabu (3/3/2021) pukul 14.00-15.00 WIB. Untuk tempat pelaksanaanya sendiri akan disesuaikan setelah mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pihak keluarga korban enam Laskar FPI sangat yakin bahwa anak mereka tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri. Sebaliknya, mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja.
"Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah,” ujarnya.