Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan seperti dikutip IDN Times dalam surat keputusan itu.

1. PSBB di Jakarta bisa diperpanjang

Ilustrasi (ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam surat tersebut, Terawan menjelaskan, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta akan dilakukan selama masa inkubasi dilakukan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (7/4).

"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," kata dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Persetujuan Menkes dikonfirmasi Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di