Kemen PPPA: Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada seorang istri yang sedang hamil muda di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Suami korban yang melakukan KDRT bisa dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan atas kasus tersebut.
"Untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis maupun proses hukumnya," ujar Ratna dalam keterangannya, dilansir Senin (17/7/2023).
1. Bisa dikenakan UU Perlindungan anak meski bayi masih di dalam kandungan
Pelaku juga bisa dikenakan pasal di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini karena korban sedang hamil 4 bulan. Dalam UU tersebut dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan.