PPATK Rampungkan Analisis Transaksi Rekening si Kembar Rihana Rihani

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah rampung menganalisis transaksi yang ada di sejumlah rekening tersangka kasus penipuan iPhone, si Kembar Rihana dan Rihani.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Natsir saat dihubungi IDN Times, Senin (17/7/2023).
Kendati demikian, Natsir tidak menjawab apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Rihana dan Rihani dari hasil analisis tersebut.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK hanya dapat diakses oleh penyidik yang menangani kasus yang ada,” kata dia.
1. PPATK endus dugaan pencucian uang

Sebelumnya, PPATK telah mencium dugaan pencucian uang yang dilakukan Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan iPhone yang dilakukan. Natsir mengungkapkan, pihaknya menganalisis dana senilai Rp86 miliar di rekening kedua pelaku.
“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.
Natsir juga mengungkapkan adanya dana setoran senilai Rp500 juta di rekening Rihana dan Rihani. Dana tersebut diduga juga berasal dari tindakan pidana penipuan yang dilakukannya.
“Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” tutur dia.
2. PPATK blokir rekening si Kembar Rihana dan Rihani

Natsir mengatakan, PPATK telah memblokir 21 rekening milik si Kembar Rihana dan Rihani. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyedia jasa keuangan (PJK).
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank,” tutur dia.
3. Polda Metro Jaya ringkus Rihana Rihani dari tempat persembunyian

Diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani dari tempat persembunyiannya setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menuturkan, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Diketahui, dalam kasus ini, total nilai kerugian mencapai Rp35 miliar.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong,” kata Hengki.