Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah MSAT, anak kiai pemilik pesantren, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga sudah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).