Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenag Imbau Khotbah Salat Jumat Beri Pesan Pemilu Damai
ilustrasi khatib menyampaikan khutbah (unsplash.com/Raka Dwi Wicaksana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan kepada khatib, untuk menyampaikan pesan pemilu damai dalam khotbah Jumat (9/2/2024). Imbauan ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas, lewat surat khusus.

Surat itu didistribusikan lewat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan disampaikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang juga Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota yang juga Kepala BKM Kabupaten/Kota. Inti surat tersebut adalah menjaga kesakralan masjid dan mencegah adanya aktivitas politik di dalam masjid.

"Pelaksanaan pemilu semakin dekat. Kami mengimbau khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukunan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik," ujar Yaqut dalam keterangannya.

“Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu,” lanjut dia.

1. Khatib diharapkan memahami pedoman ceramah keagamaan

ilustrasi masjid saat malam Isra Miraj (unsplash.com/Katerina Kerdi)

Kemenag meminta kepada para khatib untuk memahami Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Materi khotbah harus berisi ceramah agama yang bersifat mendidik, mencerahkan dan konstruktif, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjaga keutuhan bangsa dan negara, tidak mempertentangkan ras , tidak menghina dan melecehkan, tidak menghasut, serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.

"Demikian juga, kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan," ucap Yaqut.

2. Perbedaan politik adalah hal yang wajar

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yaqut menegaskan, perbedaan politik adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat tak saling hujat hanya karena berbeda pilihan politik.

"Perbedaan dalam pilihan politik adalah hal wajar dan setiap orang harus menghargainya. Terlalu mahal jika beda pilihan politik sampai merusak persaudaraan," ujar dia.

3. Imbauan Kemenag

Masjid Ar-Rahman Blitar (instagram.com/nadiarahma____)

Berikut imbauan Dirjen Bimas Islam Kemenag kepada para Kakanwil Kemenag provinsi, Kakankemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayah¬nya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid:

  1. Menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya;
  2. Mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk mempedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid; dan
  3. Mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.

Berikut ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag Nomor 09 tahun 2023:

  1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
  2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antar umat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
  3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
  5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
  6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
  7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article