Femisida dan Mutilasi di Madiun Bukan soal Cemburu, tapi Relasi Kuasa

Indonesia Femicide Watch menilai kasus DH dan anaknya sebagai bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender, bukan sekadar konflik personal.
IFW mengkritik narasi kecemburuan karena dinilai mengaburkan relasi kuasa yang timpang dan berisiko menyalahkan korban.
Status pernikahan siri disebut menempatkan DH pada posisi yang rentan secara hukum dan sosial.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Femicide Watch (IFW) menilai pembunuhan perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang berusia 4 tahun di Madiun bukan sekadar konflik personal, melainkan bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender. Relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki dinilai menjadi bagian dari persoalan yang kerap luput ketika pembunuhan terhadap perempuan hanya dijelaskan sebagai konflik rumah tangga.
“Pembunuhan ini kembali menegaskan posisi perempuan yang seperti menunggu antrean kematian, khususnya dalam relasi personal," kata Siti Aminah Tardi, anggota IFW sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dalan keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
1. Pembunuhan sebagai manifestasi kekerasan berbasis gender

Tersangka pembunuban mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar. IFW mengategorikan kasus DH sebagai femisida oleh pasangan intim atau intimate partner femicide. Penilaian itu didasarkan pada relasi korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motivasi berbasis gender.
“Pembunuhan ini adalah manifestasi ekstrem dari kekerasan berbasis gender dalam bentuk femisida oleh pasangan," kata Ami, sapaan karib Siti.
2. Narasi cemburu dinilai menyalahkan korban

Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar. IFW mengkritik narasi yang menyederhanakan pembunuhan DH sebagai akibat kecemburuan korban terhadap keberadaan istri sah terduga pelaku. Menurut IFW, narasi tersebut justru mengaburkan ketimpangan relasi kuasa dan risiko reviktimisasi terhadap korban.
“Penyederhanaan narasi bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban atas keberadaan istri sah pelaku adalah sebuah reviktimisasi,” ujar Ami.
3. Pernikahan siri menempatkan korban dalam posisi rentan

Konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar. IFW menilai status pernikahan siri membuat DH berada dalam posisi yang rentan secara hukum dan sosial. Ketimpangan tersebut, menurut IFW, dapat membuat perempuan kesulitan memperjuangkan kejelasan status dan hak-haknya dalam relasi personal.
Dalam pernyataannya, IFW menyebut DH berada dalam ikatan pernikahan siri, sebuah posisi yang secara struktural sangat rapuh di mata hukum dan sosial.





















