3.620 Pelamar Lolos Seleksi Calon PPPK Kemenag

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menyebut, sebanyak 3.620 pelamar berhasil lolos seleksi jabatan fungsional teknis Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!" ucap Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/12/2023).
1. Masih ada 213 formasi belum terisi

Menurut Nizar, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023.
"Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos. Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” jelas Nizar
2. Batas waktu unggah kelengkapan dokumen 14 Januari

Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id, mulai 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Nizar.
3. Dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta lolos seleksi

Berikut dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang sudah lolos seleksi.
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
b. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
c. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024