Jakarta, IND Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan umat Kristiani melaksanakan ibadah Natal 2022 di gereja dengan kapasitas 100 persen. Izin itu diberikan karena semua wilayah di Indonesia yang masuk dalam kategori PPKM level 1.
Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila suatu daerah berada di PPKM level 1, masyarakat bisa melakukan semua aktivitas normal secara terukur.