Amnesti Internasional Dorong DPR Publikasi Draf RUU Perampasan Aset

- Usman Hamid mendorong DPR RI segera mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara terbuka dan resmi.
- Ia meminta DPR dan pemerintah mendengarkan masukan organisasi masyarakat sipil serta akademisi sebelum pengesahan.
- DPR menyatakan draf belum dipublikasikan karena masih dibahas dan dirapikan di Komisi III DPR.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong DPR RI segera mempublikasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu bentuk keseriusan DPR dalam merancang draf RUU.
"Kalau memang ada keseriusan dari Pemerintah dan DPR, RUU apa pun seharusnya diumumkan terbuka dan resmi. Seringkali itu yang tidak dilakukan," ujar Usman kepada IDN Times, dikutip Kamis (3/9/2026).
"Lalu ketika beredar draf dengan materi beragam, yang disalahkan malah masyarakat sipil. Padahal Pemerintah dan DPR yang salah, tidak terbuka, tidak mematuhi tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Cara inilah yang perlu introspeksi. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset," sambungnya.
1. Dengar masukan dari masyarakat sipil dan akademisi

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Usman meminta DPR dan pemerintah untuk mendengar masukan dari organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Sehingga ketika disahkan, bisa sesuai dengan aspirasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Dengarkanlah masukan organisasi masyarakat sipil dan para akademisi yang berintegritas," ucap dia.
2. Jangan sampai RUU Perampasan Aset disahkan begitu saja

Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Menurutnya, jangan sampai RUU Perampasan Aset disahkan begitu saja. Sebab, bisa saja isinya menimbulkan kontroversi.
"Setahu saya belum ada yang mereka (DPR) buat atau umumkan secara resmi. Yang pasti, RUU itu terlalu kontroversial untuk bisa disahkan begitu saja. Dinamika politik dewasa ini mencerminkan rendahnya mutu proses dan hasil pembuatan kebijakan dari negara," kata dia.
3. Alasan DPR tak kunjung publikasi draf RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahamd Syamsurijal mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik karena masih dalam proses pembahasan dan perapihan di Komisi III DPR.
Menurut Cucun, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih belum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Dengan membuka draf sebelum proses tersebut selesai justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Politikus PKB itu mengatakan, DPR masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum menghasilkan rumusan akhir RUU Perampasan Aset. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan UU baru.





















