Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditahan KPK, Sahat Simanjuntak Akan Rayakan Natal-Tahun Baru di Rutan

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS). Ia ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur itu ditahan mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023, sehingga ia terpaksa merayakan natal dan tahun baru di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

“STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (16/2/2022).

Selain Sahat Simanjuntak, KPK turut menangkap dan menahan tiga orang lainnya. Mereka adalah Rusdi (Staf ahli Sahat Simanjuntak), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang), Ilham Wahyudi alias Eeng (Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Ilham di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Diketahui, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap atas dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat. Ia ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.24 WIB.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada uang asing dan rupiah bernilai miliaran yang ditemukan. Selain itu, beberapa dokumen terkait juga disita KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us