Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dalam surat tersebut disebutkan jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," Juru Bicara Kemenag Anna Hasbi dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.